Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Desember 2015

Mengenal Hukum II

Oke guys disini aku akan memberikan pengetahuan kepada kalian tentang " Apa sih tujuan Hukum ?"
Tujuan Hukum 
  • Tujuan Hukum erat dengan nilai dasar hukum dan keabsahan hukum. 
    • Nilai dasar : nilai yang harus diakomodir atau dipertimbangkan oleh para pembuat hukum
Nilai dasar sendiri yang dijelaskan di atas ada tiga antara lain adalah nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastiaan hukum. Maksud dari 3 nilai di atas akan aku jelaskan.
  • Keadilan : Jadi hukum harus mencerminkan sebuah keadilan bagi semua orang tidak memandang siapa ia akan tetapi apa yang dia lakukan secara objektif.
  • Kemanfaatan : Ketika hukum itu ada maka harus ada kemanfaatan dalam sebuah masyarakat, apakah hukum itu bermanfaat untuk lahir diantara masyarakat.
  • Kepastian : Dalam hal ini siapa yang mau hidupnya digantung ? ataupun hidupnya dipandang berbeda dengan manusia lain. Agar semua manusia dapat dihukum sesuai dengan apa yang telah ia lakukan dan tidak ada perbedaan antara hukuman antara satu orang dengan orang lain dengan kasus yang sama, maka harus adanya hukum tertulis atau bahkan adanya kitab hukum (undang - undang)
    • Keabsahan hukum : sarana untuk menilai ketika hukum itu sudah dijalankan.
Dan dalam Keabsahan hukum meliputi secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
  • Filosofis : apabila ide hukum adalah untuk kedilan dalam hukum yang telah dibuat
  • Sosiologis : apabila hukum yang telah ada bermanfaat
  • Yuridis : apabila hukum mewujudkan kepastian hukum 
Ada juga tujuan Pokok Hukum
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan masyarakat yang tertib dan seimbang 

Dalam tujuan hukum dikenal beberapa teori :
  • Teori Etis
    • Francisco Genie
    • Tujuannya menciptakan keadilan
  • Teori Positivistis
    • Van Kan
    • Tujuanya memberikan kepastian hukum dalam masyarakat
  • Teori Utilistis
    • Jeremy Bentham
    • Tujuannya memberikan kemanfaatan bagi orang banyak.
Semoga bermanfaat :)
Salam Blogger !

Minggu, 06 Desember 2015

Mengenal Hukum

Assalamu'alaikum.
Disini aku akan sedikit memberikan pengenalan tentang "Apa sih Ilmu Hukum ?" . Menurut orang awampun aku yakin bahwa mereka berpendapat bahwa hukum adalah Sesuatu kesepakatan yang dibuat untuk menghukum mereka yang bersalah" memang tidak sepenuhnya salah kalimat tersebut dan ketika aku masih baru memasuki dunia kampus pemaknaan itulah yang muncul pertama kali tentang Hukum. 
Oke tak perlu berbasa basi lagi aku akan membagi pengetahuanku tentang Hukum kepada kalian semua.

  • Asal Mula Hukum
    • Menurut Aristoteles manusia itu adalah makhluk sosial ( zoon politicon ) oleh karena itu manusia mempunyai hasrat untuk bersatu dengan lingkungan alamnya dan masyarakatnya. Dengan adanya hasrat tersebut maka timbul interaksi antar manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan menimbulkan dua kemungkinan interaksi yaitu interaksi yang berjalan dengan baik atau interaksi yang tidak baik yang biasa disebut dengan konflik. Agar interaksi antar manusia itu berjalan dengan baik maka diperlukan norma - norma yang mengatur hubungan antara manusia. Normaa yang mengatur tentang kehidupan manusia itu dibagi menjadi 2 golongan besar yaitu yang pertama norma individual ( norma agama dan norma kesusilaan ) dan norma yang kedua adalah norma kemasyarakatan ( norma kesopanan dan norma hukum ). 
  • Norma - Norma
    • Norma Individual
      • Norma Agama/Kepercayaan norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Norma ini bertujuan untuk penyempurnaan diri manusia, oleh karena itu dalam norma ini umat manusia dilarang berbuat jahat. Norma ini tida ditujukan kepada sikap lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan diri manusia bahwa sikap batinnya sesuai dengan isi norma kepercayaan atau keagamaannya yang bersumber dari Tuhan YME ( kitab suci )
      • Norma Kesusilaan norma ini ditujukan kepada umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Perbedaannya dengan norma agama adalah sumber dari norma kesusilaan adalah setiap hati nurani manusia
    • Norma Kemasyarakatan
      • Norma Kesopanan didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan ini ditujuka sikap lahir pelakunya demi ketertiban masyarakat dan menciptakan perdamaian. Sopan santun lebih mementingkan yang lahir atau formal seperti pergaulan, pakaian, bahasa. Walaupun dalam batin kita tidak suka melakukannya akan tetapi sikap lahir (kongkrit) kita sudah sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat maka kita tidak akan melanggarnya. Sumbernya adalah lingkungan masyarakat yang ada disekitar kita.
      • Norma Hukum norma hukum dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan dari norma - norma yang ada di atas karena meskipun ada perbedaannya pasti ada titik temunya. Terdapat hubungan yang erat antara empat norma yang kita bahas disini saling memengaruhi kadang juga saling memperkuat. Norma ini tidak jauh berbeda dengan norma kesopanan karena ditujukan kepada sikap lahir dan sesuai dengan apa yang berlaku. Sumbernya adalah pejabat yang berwenang.

Oke guys mungkin itu saja yang aku sampaikan pada hari ini semoga bermanfaat untuk kita semua.

 wassalamu'alaikum..

Mertokusumo, Sudikno. 2008. Mengenal Ilmu Hukum. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta
Dosen Pembimbing : Yasniar Rachmawati,S.H.,M.H.