Selasa, 08 Desember 2015

Mengenal Hukum II

Oke guys disini aku akan memberikan pengetahuan kepada kalian tentang " Apa sih tujuan Hukum ?"
Tujuan Hukum 
  • Tujuan Hukum erat dengan nilai dasar hukum dan keabsahan hukum. 
    • Nilai dasar : nilai yang harus diakomodir atau dipertimbangkan oleh para pembuat hukum
Nilai dasar sendiri yang dijelaskan di atas ada tiga antara lain adalah nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastiaan hukum. Maksud dari 3 nilai di atas akan aku jelaskan.
  • Keadilan : Jadi hukum harus mencerminkan sebuah keadilan bagi semua orang tidak memandang siapa ia akan tetapi apa yang dia lakukan secara objektif.
  • Kemanfaatan : Ketika hukum itu ada maka harus ada kemanfaatan dalam sebuah masyarakat, apakah hukum itu bermanfaat untuk lahir diantara masyarakat.
  • Kepastian : Dalam hal ini siapa yang mau hidupnya digantung ? ataupun hidupnya dipandang berbeda dengan manusia lain. Agar semua manusia dapat dihukum sesuai dengan apa yang telah ia lakukan dan tidak ada perbedaan antara hukuman antara satu orang dengan orang lain dengan kasus yang sama, maka harus adanya hukum tertulis atau bahkan adanya kitab hukum (undang - undang)
    • Keabsahan hukum : sarana untuk menilai ketika hukum itu sudah dijalankan.
Dan dalam Keabsahan hukum meliputi secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
  • Filosofis : apabila ide hukum adalah untuk kedilan dalam hukum yang telah dibuat
  • Sosiologis : apabila hukum yang telah ada bermanfaat
  • Yuridis : apabila hukum mewujudkan kepastian hukum 
Ada juga tujuan Pokok Hukum
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan masyarakat yang tertib dan seimbang 

Dalam tujuan hukum dikenal beberapa teori :
  • Teori Etis
    • Francisco Genie
    • Tujuannya menciptakan keadilan
  • Teori Positivistis
    • Van Kan
    • Tujuanya memberikan kepastian hukum dalam masyarakat
  • Teori Utilistis
    • Jeremy Bentham
    • Tujuannya memberikan kemanfaatan bagi orang banyak.
Semoga bermanfaat :)
Salam Blogger !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar